RADAR-BARRU.COM--Rapat Koordinasi Mitra Penanganan Pelanggaran Pidana yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Barru dan dibuka oleh Akhiruddin, SH Pimpinan Bawaslu Barru Devisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa. di STIA Al Gazali Barru Jl. Jend. Sudirman. Rabu (28/12/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapten Inf. Basri (Danramil 1405-06/Barru, Hairil Arsyad, SHKasubsi Pidum Kejari Barru, Drs. Muhaimin Muhammad, M.Si (Kepala Sekertariat Bawaslu, Dr. Zulkifli Aspan, SH., MH (Dosen Unhas Fakultas Hukum/Pemateri, Aipda Muh. Fitriawan Kaurmintu Sat Reskrim Polres Barru, para Pawanscam.
Dalam Sambutan Pimpinan Bawaslu Barru Akhiruddin Devisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga ucapkan kehadirannya dalam rangka untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Mitra Penanganan Pelanggaran Pidana.
Lanjut, bagaimana Bawaslu mensosialisikan kegiatan Bawaslu bahwa mana yang masuk tindak pidana dan yang mana pelanggaran lainnya.
"Diharapkan kepada Panwascam agar Implementaslkan di lembaganya dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya."harap Akhiruddin.
Penyampaian Dosen Unhas Fakultas Hukum selalu Pemateri, adanya Lembaga Bawaslu yang di dalamnya ada Gakkumdu bertujuan agar Keadilan Pemilu bisa tercapai.
Di dalam hukum memberikan pengetahuan tentang interpertasi gramatikal sehingga meskipun tidak berlatar belakang hukum akan mengerti hukum.
Kapan politik memberi tekanan kepada hukum dan kapan hukum memberi tekanan kepada politik yang disebut Determinasi.
Keadilan Pemilu berarti memastikan bahwa setap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu adalah tat hukum, dan bahwa pemenuhan hak pemithan umum dilindungi dan ditegałkan.
Dia menambahkan sehingga member erang-orang, yang percaya bahwa hak pemilu mereka telah dilanggar, kemampuan untuk membuat keluhan, memberikan keterangan, dan menerima putusan
"Prinsip Prinsip penopang keadilan Pemilu, Independensi dan Netraltas, Transparansi proses, Kejelasan dan kesederhanaan ketentuan hukum, Akses terhadap keadilan Pemillu yang Lengkap dan, Efektuf
Biaya yang wajar, Garis waktu (Time Line) penyelesajuin, Proses hukum (due process of law), Pengerahan/Penegakan keputusan secara penuh," Papar Dr. Zulkifli Aspan, SH., MH.
Terkaii norma atau peraturan di Bawaslu bahwa semua Norma dan Peraturan berlaku selama belum ada pemberitahuan bahwa norma atau peraturan tersebut tidak berlaku.
"Money Politik baik dimasa tenang ataupun dimasa kampanye apabila terpenuhi unsurnya bisa menjadi pidana," tutup Dr. Zulkifli Aspan, SH., MH.
Sumber: radar-barru.com