RADAR-BARRU.COM--Ketua dan Anggota Bawaslu Kanupaten Barru Memastikan kesiapan sarana dan prasarana Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang menjadi salah satu bagian penting dari kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Barru.
“Sebagaimana dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Abdul Mannan.
Abdul Mannan mengatakan kesiapan sarana dan prasarana di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sangat penting untuk di evaluasi. Apa yang masih kurang dan perlu direalisasikan semuanya harus dipetakan dengan baik sehingga dalam menjalankan fungsi kesekretariatan dapat berjalan dengan baik," ungkap saat melakukan monitoring, Sabtu, (14/01/2023).
Bawaslu Kabupaten Barru sendiri melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu RI.
“Monitoring ini merupakan amanat dari surat Ketua Bawaslu RI Nomor 4/KP.01/K1/01/2023 perihal Pemeriksaan Kesiapan Sarana dan Prasarana Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Untuk itu, dibagi 4 Tim untuk melakukan monitoring yang tersebar di 7 kecamatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Ketua Bawaslu Kabupaten Barru melakukan monitoring di Sekretariat Panwaslu Tanete Riaja dan Panwaslu Pajunanting, Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Farida, di Sekretariat Panwaslu Balusu dan Panwaslu Barru, Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, Akhiruddin Asaf, di Sekretariat Panwaslu Soppeng Riaja dan Panwaslu Mallusetasi, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barru Muhaimin Muhammad di Sekretariat Panwaslu Tanete Rilau yang masing-masing didampingi Staf PNS bersama Staf Plaksana Teknis.
Sumber: Bawaslu Barru