RADAR-BARRU.COM--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barru Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merekrut sebanyak 256 orang anggota Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Barru Abdul Manan, yang dihubungi melalui telepon, Jumat (20/01/2023) mengatakan jumlah pendaftar PKD 55 Desa/Kelurahan dan 7 Kecamatan laki laki 114 orang dan perempuan 142 orang.
"Masa pendaftaran calon anggota PKD dilaksanakan mulai 14 sampai 19 Januari 2022, dan teknis pelaksanaannya akan dilaksanakan Panwaslu tingkat Kecamatan," kata Abdul Manan.
Ketentuan ataupun persyaratan untuk menjadi PKD, di antaranya berusia minimal 21 tahun dan memiliki riwayat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
"Persyaratan dan ketentuan lainnya adalah bukan merupakan anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PKD," jelasnya.
Ia mengatakan untuk pendaftar PKD pada pemilu kali ini adalah mereka yang telah berusia minimal 21 tahun, sesuai Undang Undang Pemilu.
"Jika tidak ada pendaftar berusia minimal 21 tahun maka dibolehkan berusia 17 tahun sesuai dengan persetujuan atau rekomendasi dari Bawaslu tingkat kabupaten," jelas Abdul Manan. .
Dia berharap pendaftar PKD memiliki kompetensi dalam pengawasan pemilu serta memiliki integritas yang baik serta menjalani fit and proper test.
"Hari Ini masuk tahapan perbaikan berkas dari tanggal 20 sampai 22 januari 2023, kemudian jika ada yang tidak melengkapi berkas sampai batas akhir." ucap Abdul Manan.
Pendaftar tidak bersyarat dan kemudian desa tersebut tidak mencukupi 2 kali kebutuhan atau tidak ada keterwakilan perempuan maka memungkinkan ada perpanjangan.
Jika peserta yg telah memperbaiki berkas dan lengkap maka kemungkinan tidak ada perpanjangan, setelah itu baru masuk tahapan perpanjangan dgn waktu tgl 24 sampai 26 januari 2023.
Sumber: radar-barru.com