-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Besok KPU Barru Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Butuh 577 Orang Petugas

Selasa, 24 Januari 2023 | Januari 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-24T23:00:26Z

RADAR-BARRU.COM- Usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut tenaga adhoc Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Pantarlih adalah bagian dari petugas pemilu berperan dalam pemutakhiran data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih.

Setiap desa atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih, jumlah TPS se-Kabupaten Barru adalah 577.

Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Nah, untuk Anda yang mau terlibat menjadi bagian dari suksesi Pemilu 2024, silahkan mendaftar.

Informasi dihimpun radar-barru.com, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan dimulai 26 hingga 31 Januari 2023.

Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.

Adapun tahapan penerimaan petugas Pantarlih diantaranya:

1. Pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023

2. penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari � 2 Februari 2023

3. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023

4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023

5. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Tugas Pantarlih

Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 tentang tata kerja badan adhoc, berikut ini tugas dari Pantarlih:

(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu

dan Pemilihan.

(2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

Pasal 48

(1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.

(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

(3) Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.

(4) Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.

Bagian Kedua

Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Pasal 49

(1) Tugas Pantarlih meliputi:

a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan

pemutakhiran data Pemilih;

b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan.

(2) Kewajiban Pantarlih meliputi:

a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan

b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Syarat Daftar Pantarlih

Warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar Pantarlih. Berikut ini syarat-syarat daftar Pantarlih:

1. Warga negara Indonesia

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

3. Mampu secara jasmani dan rohani

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir

6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat

(1) huruf ddapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemapuan dan kecekapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyetaan:

Lalu berapa honor Pantarlih Pemilu 2024?

Honor Pantarlih Rp 1 juta per bulan
×
Berita Terbaru Update