RADAR-BARRU.COM– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Barru mendukung rencana masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua APDESI Kabupaten Barru Ilyas Banno, mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan kades itu sebetulnya sudah bergulir sejak lama.
Pihaknya mendukung rencana revisi UUD No 6 tahun 2012 tentang masa jabatan masa jabatan kades tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan itu lebih efektif dibanding tiga periode dengan masa enam tahun setiap periodenya.
“Kita sepakat maksimal dua periode dengan masa jabatan sembilan tahun setiap periodenya,” ujarnya, Ilyas Banno saat ditemui wartawan Rabu (25/01/2023) Siang.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades itu akan lebih memudahkan proses pembangunan di desa. Sehingga kepala desa dapat fokus bekerja selama sembilan tahun.
“Kalau hanya enam tahun dalam satu periode, sulit untuk melakukan penataan di desa,” ujarnya.
Sumber: radar-barru.com