FOTO: Kades Galung Jumardin Jafar, Saat Pelantikan di Gedung Mal Pelayanan Publik Kantor Bupati Barru.
RADAR-BARRU.COM– Perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Barru menyampaikan alasannya mengapa meminta jabatan kepala desa (kades) nonperiode dan masa kerja sembilan tahun.
"Jumardin Jafar, ketua DPC Papdesi Kabupaten Barru mengatakan, apabila masa jabatan hanya enam tahun, konflik di masyarakat desa pasca terselenggaranya pilkades selama enam tahun itu belum selesai,” katanya (25/01/2023) kepada wartawan.
Ia menilai waktu enam tahun terlalu singkat sehingga tidak dapat optimal pembangunan.
Hal itu, justru membuat terhambatnya pembangunan yang ada di desa. Sehingga berpotensi desa mengalami kegagalan membangun sektor ekonomi yang berbasis potensi desa.
Sumber: radar-barru.com