-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Partai Buruh Said Iqbal, Sebut Partainya Buka Pendaftaran Caleg, Ini Syaratnya

Selasa, 24 Januari 2023 | Januari 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-24T09:16:46Z

RADAR-BARRU.COM--Partai Buruh buka pendaftaran Caleg DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI, di seluruh Indonesia. 

Hal itu diungkap Ketua Partai Buruh Said Iqbal, kepada wartawan radar-barru.com, Selasa (24/01/2023) melalui WA, bahwa partai mengundang Pemimpin buruh, petani, nelayan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, jurnalis, pendidik, akademisi, dan intelektual progresif, pejuang HAM, penggiat lingkungan, pejuang reforma agraria, pembela hak-hak kaum miskin-kota dan miskin-desa

Lanjut Said Iqbal, Pembela hak hak sipil dan hak-hak perempuan, aktivis mahasiswa, aktivis pro-demokrasi, serta masyarakat Klas Pekerja lainnya yang mencita-citakan terwujudnya Negara Sejahtera (welfare state), untuk bergabung dan mendaftarkan diri sebagai: Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut dia, Bakal calon wajib menjadi Anggota Partai Buruh. Pendaftaran Anggota untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Buruh dilakukan secara online melalui lamanhttps://partaiburuh.or.id/2. Bakal calon wajib mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen awal pendaftaran berupa:a. Surat permohonan bakal calon sesuai format yang ditetapkan Partai Buruh.

Kemudian, surat pernyataan bakal calon sesuai format yang ditetapkan Partai Buruh. Surat pernyataan pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Partai Buruh; danc. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) bakal calon sesuai format yang ditetapkan Partai Buruh.

Berikut syarat-syarat pendaftaran Caleg Partai Buruh: 

Pendaftaran bakal calon dan penyerahan dokumen surat permohonan, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup dilakukan melalui aplikasi Partai Buruh yang dapat diakses secara online melalui laman, https://aplikasi.partaiburuh.or.id/T Bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, wajib mengikuti wawancara di Tahap II.2. Wawancara dilakukan secara fisik di Kantor Komite Eksekutif [Executive committee – Exco] Partai Buruh Pusat terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Wawancara dilakukan secara fisik di Kantor Exco Partai Buruh Provinsi terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi).

Wawancara dilakukan secara fisik di Kantor Exco Partai Buruh Kabupaten/Kota terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).

Wawancara dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom terhadap bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada diluar kota, dengan jadwal yang ditetapkan oleh Exco Pusat, Exco Provinsi, dan Exco Kabupaten/Kota Partai Buruh.

Dalam hal bakal calon yang dinyatakan lulus tahap wawancara jumlahnya melampaui alokasi kursi yang tersedia di dapil bersangkutan, maka penetapan bakal calon dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Partai Buruh, antara lain melaui mekanisme polling internal yang dipersiapkan Partai Buruh guna mengukur tingkat dukungan calon pemilih terhadap bakal calon yang telah dinyatakan lulus tahap wawancara. 

Bakal calon yang telah mengikuti wawancara (tahap II) dan dinyatakan layak untuk dicalonkan melalui Partai Buruh wajib menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan KPU.

Dokumen persyaratan yang wajib diserahkan bakal calon adalah sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara Indonesia;b. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Buruh;c. fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. 

Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon wajib menyertakan fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan;d. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, surat keterangan catatan kepolisian;g. surat pernyataan yang isinya menyatakan bakal calon:- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;- dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia

Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;- bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;- bersedia hanya dicalonkan oleh Partai Buruh untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di (satu) Dapil. 

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, halaman 3 dari 6 halamanBadan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 

Surat keputusan pensiun, surat pemberhentian, atau sekurang-kurangnya bukti tanda terima surat permohonan berhenti dari tempat bekerja KHUSUS bagi bakal calon dengan latar belakang pekerjaan sebagai:- gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;- kepala desa;- perangkat desa yang meliputi unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;- Aparatur Sipil Negara;- anggota Tentara Nasional Indonesia;- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;- direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu atau Panitia Pengawas, surat pengunduran diri Khsus bagi bakal calon yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota periode 2019 – 2024 dari partai politik lain.

Surat pengunduran diri TIDAK DIPERLUKAN apabila:- Partai Politik asal bakal calon tidak lagi menjadi Peserta Pemilu 2024 atau kepengurusan Partai Politik tersebut sudah tidak ada lagi;- bakal calon tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik asalnya; atau- Partai Politik asal bakal calon tidak mempunyai calon pengganti untuk menggantikan bakal calon yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota periode 2019 – 2024

Daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia dipublikasikan, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh KPU; halaman 4 dari 6 halamank. cetak pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar, beserta salinan digitalnya, yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Khusus bagi bakal calon yang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; wajib menyerahkan.

Surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon;- salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;- surat keterangan dari kejaksaan; dan- surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan;3. Seluruh dokumen persyaratan dikirimkan secara online melalui sistem informasi pencalonan Partai Buruh yang link dan aksesnya diberikan kepada bakal calon yang telah dinyatakan layak sebagai bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD, Kabupaten/Kota.Partai Buruh menolak keras praktik politik uang dalam proses pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Buruh melarang segala bentuk biaya atau pungutan yang dimaksudkan sebagai imbalan atau kompensasi atas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Termasuk dalam pengertian ini adalah uang pendaftaran, mahar, ongkos sewa perahu, atau istilah lain yang sejenis dengan itu.3. Pengurus dan/atau Anggota Partai Buruh yang terbukti meminta dan/atau menerima uang yang dimaksudkan sebagai imbalan atau kompensasi atas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dikenakan sanksi berat, termasuk sanksi pemberhentian.

Pendaftar yang terbukti memberikan uang kepada Pengurus dan/atau Anggota Partai Buruhdalam proses pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan ditolak pendatarannya. Bakal calon wajib memperjuangkan 13 platform dan 3 (tiga) prinsip perjuangan yang dipegang Partai Buruh untuk mewujudkan Negara Sejahtera (welfare state),serta bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan materi demi membesarkan Partai Buruh.

Sumber: Partai Buruh
×
Berita Terbaru Update