RADAR-BARRU.COM—Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan 2024, melalui spanduk pengumuman.
Seleksi pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Desa/Kelurahan Tahun 2024 dijadwalkan dimulai pada 14-19 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Abdul Mannan, yang dikonfiemasi melalui WA Rabu (11/01/2023) mengatakan pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan ditangani Panwaslu Kecamatan di tiap-tiap kecamatan.
Sesuai jadwal saat ini kita telah melaksanakan tahapan pengumuman dan pengambilan formulir, pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan mulai Senin (9/1) hingga Jumat (13/1).
Dia menuturkan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Desa diterima di sekretariat Panwascam kecamatan masing-masing.
Sosialisasi rekrutmen Panwaslu Desa/Kelurahan juga telah mulai dilakukan di berbagai Kecamatan serta Desa di media sosial dan pengumuman yang ditempel di tempat strategis.
“Kita juga memberi instruksi kepada panwascam sosialisasi ke desa-desa, termasuk di media sosial panwascam di 7 kecamatan 55 Desa/Kelurahan di Kabupaten Barru,” terangnya.
Dia mengatakan persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan diantaranya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Syarat lainnya adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Syarat lainnya adalah berusia minimal 21 tahun berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sumber: radar-barru.com