-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ilegal Logging Marak? LSM/Ormas Minta Aparat Mengecek dan Memonitor Kegiatan

Sabtu, 04 Februari 2023 | Februari 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-05T07:42:39Z

RADAR-BARRU.COM--Diduga aktivitas illegal logging di wilayah Kecamatan Mallusetasi dan Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru, diduga masih marak. Kegiatan tersebut diketahui saat media ini melakukan reportase kemarin. 

Pantauan media ini dilapangan kayu uling tersebut diolah berbagai ukuran menggunakan mesin repso. Kemudian di lokasi juga terlihat adanya penampungan kayu uling, diduga dari Kalimatan. 

Ketua Ormas Laki Barru Andi Agus, meminta kepada Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penertiban aktivitas pengolahan kayu uling. 

“Saya minta aparat kepolisian Daerah Polda Sulsel melakukan penertiban aktivitas pengolahan kayu.Yang diduga illegal logging bisa merugikan negara dan merusak lingkungan,”ujar Andi Agus. 

Andi Agus menambahkan, dalam tata kelola penatalaksanaan kehutanan aturannya sudah jelas. Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahwa setiap orang yang melakukan pemanenan, pengangkutan mengolah dan menjual harus memiliki dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan.

"Sumber kayunya juga harus jelas dan legal. Legal artinya kayu tersebut telah mengantongi dokumen yang sah. Dan selanjutnya pajak juga harus dibayarkan kepada negara,”kata Andi Agus. (*) 
×
Berita Terbaru Update