KPU Barru Gelar Rakor Pengajuan Balon Anggota DPRD Bersama Bawaslu dan Parpol


RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum Barru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama partai politik dan, Bawaslu Barru di Kantor KPU Barru, Jln Iskandar Unrur, Sabtu (29/4/2023).

"Pengajuan balon anggota DPRD dijadwalkan pada 1-14 Mei mendatang," kata Masdar Divisi Teknis dan Penyelenggara, KPU Barru. 

Disampaikannya, pengajuan balon anggota DPRD Barru disampaikan dan disosialisasikan baik itu secara tatap muka, media, website dan lainnya.


"Pengajuan balon anggota DPRD ini  mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 dan hanya dalam waktu 14 hari," ujarnya.

Ia juga berharap kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan.

"Baik itu pengurusan KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya," tuturnya lagi.

Termasuk membekali operator partai politik terkait penggunaan aplikasi Silon dalam proses pelaksanaan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD.

Masdar menambahkan, saat rakor berlangsung KPU menyampaikan materi-materi terkait dengan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh bakal calon dari partai politik masing-masing.


"Dari rakor ini kami ingin teman-teman parpol mengetahui apa saja syarat-syarat secara administrasi yang harus disertakan pada saat pemberkasan," ujarnya.

KPU juga menghimbau kepada partai politik termasuk caleg-caleg untuk mengurus seluruh dokumen persyaratan bakal calon mulai dari e-KTP - Ijazah, SKCK dan lain sebagainya agar dipersiapkan lebih awal.

Sebab, lanjut Masdar, persyaratan yang harus dilengkapi tidak mudah. Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengurusan SKCK pencalonan tidak sama dengan SKCK pada umumnya.


Harus melalui tahapan demi tahapan dari kepolisian, dan sebagainya. Ketika semua tahapan ini dinyatakan tidak bermasalah, maka kepolisian bisa mengeluarkan SKCK.

Termasuk surat tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri. Para peserta terlebih dahulu mengisi secara mandiri data lewat aplikasi yang disediakan PN. Baru kemudian data yang sudah diisi dibawa ke PN untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi sehari tidak langsung jadi, butuh waktu dan ini harus dipersiapkan lebih awal," tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiei Ketua KPU bersam Anggota, Ketua Bawaslu bersama Anggota, dan para partai Politik dan Wartawan. 

Sumber: radar-barru.com

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain