RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru membuka penerimaan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Barru, Selasa (25/4/2023).
Pengumuman tertuang dalam surat bernomor:173/PL.01.4-Pu/7311/2023, tentang pengajuan Bacaleg DPRD Barru untuk pemilu serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Barru, Masdar mengungkapkan pendaftaran itu telah diumumkan pengajuan atau pendaftaran bacaleg dibuka selama 14 hari lamanya.
"Pendaftaran untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu mulai dibuka tanggal 1-14 Mei. Kita buka mulai pukul 08.00-17.00 Wita. Sementara di hari terakhir mulai pukul 08.00-23.59 Wita," katanya.
Adapun pendaftaran bisa diserahkan ke Kantor KPU Barru, Jl Iskandar Untuk, Kecamatan Barru, Barru.
Masdar menerangkan, ada beberapa ketentuan dalam pengajuan bakal calon legislatif.
Pertama, memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik (parpol) peserta pemilu atau nama utusan parpol yang mewakili.
Kedua, mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian, KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bacaleg kepada parpol yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Seperti, isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bacaleg tidak lengkap.
Persyaratan tersebut sudah diatur dalam pasal 8 ayat (1) peraturan KPU RI tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, jika ditemukan dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bacaleg yang tidak benar, secara tegas KPU akan mengembalikan ke parpol yang bersangkutan.
Terakhir untuk dokumen surat pengajuan dan daftar bacaleg bisa di unduh melalui laman silon.kpu.go.id.
Sumber: radar-barru.com