RADAR-BARRU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru akan segera membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Barru.
Pengumuman persyaratan dan tata cara pendaftaran Bacaleg sudah diumumkan dan disampaikan kepada para pegurus partai politik.
“Sudah mulai kami umumkan untuk pengajuan bakal calon angota legislatif mulai 24 sampai 30 April,” jelas Masdar.
Sesuai jadwal yang ada dalam pengumuman, pengajuan Bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten kota dimulai Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023. Syarat pendaftaran Bacaleg dijelaskan Masdar mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2023. Tahap awal nantinya pendaftaran berbasis Sistem Pencalonan (Silon).
“Jadi masing-masing LO (Liaison Officer) partai politik dari pusat ke daerah semua harus mengunggah berkas administrasi ke Silon. Hasil bukti fisik submit-nya itu nanti dipakai daftar Bulan Mei itu,” paparnya.
Masdar menjelaskan jika kursi yang akan diperebutkan pada bursa Pemilu legisatif di Kabupaten Barru tahun 2024 nanti masih 25 kursi. Dengan daerah pemilihan (Dapil) juga mengacu pada lima dapil sesuai kecamatan yang ada.
Setelah parpol melakukan pengajuan Bacaleg, KPU Barru akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian akan ditentukan status memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).
Jika ada persyaratan yang belum lengkap, nantinya parpol masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya. “Kemudian untuk ASN atau TNI-Polri yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg harus menyatakan surat pernyataan kesiapan pengunduran diri. Mereka wajib berhenti secara definitif saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti (sekitar Bulan Oktober-November),” tandasnya.(*)