Spanduk Bertebaran di Jalanan, Bawaslu dan KPU Barru Sebut Ada Perda 11 Tahun 2017


RADAR-BARRU.COM- Sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Barru, kini sudah banyak bermunculan. Wajah para baleg dan bendera partai yang lolos verifikasi pun nampak terpampang di sejumlah titik keramaian.

Kendati demikian, hal itu tidak dihiraukan oleh peserta Pemilu untuk Dapil Barru. Sejumlah banner dan baliho sudah berjejer di jalanan Kabupaten Barru yang merusak keindahan kota.

Ketua Bawaslu Barru Abdul Mannan, mengatakan, banyaknya banner calon peserta Pemilu yang bertebaran sebelum masuk masa kampanye menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Pemda karena ada perda nomor 11 tahun 2017.


"Kalau kita ini kan ada tahapannya, sekarang belum masuk tahapan kampanye, jadi spanduk dan baliho itu dan Pemda bisa menertibapkan bahan sosialisasi," kata Abdul Mannan, saat sosialisasi penetaan Dapil Kursi DPRD Barru, di hotel Youtefan, Jumat (28/04/2024) Siang. 

Menurutnya, spanduk bacaleg Pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu. Hal itu menjadi urusan perizinan Pemda karena memang belum masuk tahapan pemilu.

Bahkan, untuk melakukan teguran kepada partai masing-masing peserta pemilu yang sudah kita kirimkan himbauan melalui suratm

"Aturannya kan belum ada karena memang ini belum waktunya kampanye, jadi selama belum ada aturan kita belum bisa menertibkan, karena memang harus ada regulasinya dulu dari KPU," jelasnya Ketua Bawaslu Barru Abdul Mannan. 

Sumber: radar-barru.com


0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain