-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Barru Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Mulai Hari Ini

Senin, 01 Mei 2023 | Mei 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-01T08:16:46Z

RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD setempat untuk Pemilu Legislatif 2024.

Adapun pendaftaran bacaleg itu dibuka selama dua pekan atau mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Barru, Masdar, mengatakan pembukaan pendaftaran bacaleg DPRD Barru itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 Wita pada 1-13 Mei 2023.

"Kalau untuk hari terakhir, atau 14 Mei, pendaftaran dibuka pada 08.00 Wita hingga 24.00 Wita. Kami minta partai politik peserta Pemilu 2024 mulai mendaftarkan bacalegnya," ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon. 

Menurut Masdar, pada pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 ini, masing-masing partai peserta Pemilu wajib mendaftarkan bacaleg secara offline di sekretariat KPU Barru dan online melalui aplikasi Sistem Informasi
 Pencalonan (Silon).

"Tahun 2024 ini agak beda karena berkas calon juga didaftarkan melalui silon. Jadi berkas fisik yang kami terima tidak sebanyak pendaftaran pada Pemilu sebelumnya karena dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, surat kesehatan dan kelengkapan lainnya diunggah di Silon," paparnya.

Terkait verifikasi berkas bacaleg pada Silon, dilanjutkan Masdar, pihaknya sudah menyiapkan operator khusus untuk meneliti berkas dan persyaratan dari masing-masing partai politik.

"Kami sudah siapkan operator. Pada prinsipnya kami sudah siap untuk menerima pendaftaran Bacaleg dari masing-masing parpol," akunya.

Diakui Masdar, saat mendaftarkan Bacaleg ke sekretariat KPU Barru, ketua dan sekretaris partai politik wajib untuk datang.

Namun apabila satu di antaranya berhalangan hadir, harus mengeluarkan surat kuasa sebagai penggantinya.

Masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, kata Masdar bisa mendaftarkan Bacaleg ke KPU Barru maksimal 25 orang, sesuai dengan jumlah kursi yang ada di DPRD Barru. 

Minimal, masing-masing partai juga harus memenuhi keterwakilan perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sebanyak 30 persen.

Sumber: radar-barru.com
×
Berita Terbaru Update