RADAR-BARRU.COM- Pendaftaran bakal calon telah dimulai Senin 1 sampai 14 Mei, serentak di seluruh Indonesia. Meski demikian, masih ada beberapa partai yang belum cukup kuota perdapil bakal calon sesuai jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Barru.
Sejumlah partai politik (parpol) seperti Partai besar dan Partai barru masih menghadapi kesulitan dalam mencari bakal calon legislatif untuk pemilihan anggota DPRD pada Pemilu 2024, padahal tinggal 11 hari lagi hari trakhir pendaftaran di KPU Barru.
Dari informasi yang didapatkan radar-barru.com, dari sejumlah parpol di Barru salah satu kendala yang dihadapi adalah mencari bakal calon yang memiliki elektabilitas tinggi. Selain itu, modal materi harus cukup.
Kendala lainnya adalah memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil dan mempertimbangkan tingkat keterpilihan agar bakal calon yang didaftarkan bisa mendapat suara yang cukup tinggi.
"Targetnya semua 5 dapil harus terpenuhi, seperti Dapil 1 Kecamatan Barru, Dapil 2 Kecamatan Soppeng Riaja dan Balusu, Dapil 3 Kecamatan Mallusetasi, Dapil 4 Kecamatan Tanete Riaja dan Kecamatan Balusu Dapil 5 Kecamatan Tanete Rilau, Barru, Sulsel.
Sumber: radar-barru.com