-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sosialisasi Terkait Dana Bos, Kejari Barru Harap Dibelanjakan Sesuai Juknis

Kamis, 22 Juni 2023 | Juni 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-22T07:56:00Z

RADAR-BARRU.COM--Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Barru terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023, pada Kamis (22/06/2023) Siang. 

Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Barru terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidiakn (BOSP) Tahun 2023 di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Barru.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Taupik Djalal, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Dr.Ir.Abustan AB, M.S.i Plh.Kepala Dimas Pendidikan dan Kebudayaan, Achmad Syauki, S.H. Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Zainal Abidin Kabid Pemberdayaan SD SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala sekolah SD dan SMP. 

Kegiatan ini yang bertindak sebagai pematero sosialisasi yaitu Bapak Taupik Djalal, S.H.M.H Kepala Kejaksaan Negeri Barru. 

Bahwa dalam Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Barru Terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 dibuka langsung oleh Dr.Ir.Abustan AB,M.Si Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Barru. 



Dalam sambutannya mengatakan bahwa melalui kegiatan ini saya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Barru yang telah bersedia memberikan pemahaman terkait dana bantuaan operasional dikarenakan kadang kita bertindak diluar nalar kadang juga bertindak diluar aspek dan perlu saya jelaskan yang menjadi permasalahan di sekolah yaitu tidak ada tenaga administrasi, kadang kepala sekolah yang kerja dan bahkan guru yang menjadi bendahara sekolah. 

Dana bos itu harus dibelanjakan sesuai Juknis tapi kebutuhan dilapangan tidak sesuai, dari 199 SD dan 40 Lebih SMP di Barru ada sekolah yang muridnya Cuma berjumlah 11 atau 7 orang siswa saja. Melalui sosialisasi penerangan hukum terkait dana bantuan operasional saya minta tolong kepada semua peserta untuk dipahami dengan baik setelah itu diimplementasikan. 

Bahwa dalam Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Barru Terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Bapak Taupikq Djalal, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Barru memberikan sambutan sekaligus memberikan materi sosialisasi ini yang intinya mengatakan saya merasa senang bisa bersilatuhrahmi dengan bapak/ibu guru yang hadir dalam sosialisasi ini, negara kita dalam RAPBN mencanangkan 20% untuk biaya di sektor pendidkan untuk itu diharapkan agar putra/putri Indonesia dapat memajukan bangsa nantinya dan kedepannya akan sejajar dengan bangsa yang lain.

Bahwa dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barru memebrikan materi tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) berupa menjelaskan Dasar-dasar hukum terkait penyelenggaraanya, jenis dana bantuan operasioanal, penyaluran dana, penggunan dana, ketentuan pembayaran honor dana BOP Paud, ketentuan pembayaran honor Dana Bos, ketentuan pembayaran honor dana BOP kesetaraan, potensi korupsi dan BOSP, latar belakang tersangka kasus korupsi dana pendidikan serta Data Korupsi pihak sekolah yang ada di Indonesia.

Sumber: radar-barru.com
×
Berita Terbaru Update