-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Spanduk Hingga Baliho Bertebaran di Jalanan Poros KPU Itu Ranah Pemerintah Barru

Rabu, 21 Juni 2023 | Juni 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-22T02:32:29Z


RADAR-BARRU.COM, Sejumlah baliho dan spanduk di sejumlah jalanan  kini sudah banyak bermunculan. Meski belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), wajah para bakal calon legislatif (caleg) dan bendera partai yang lolos verifikasi pun mulai terpampang di sejumlah titik.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru menyatakan bahwa masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Deretan spanduk dan baliho berbagai warna dan ukuran terlihat berjejer di sejumlah titik di seperti di samping lampu merah di Kota Barru. 

Tak hanya itu, spanduk dan baliho juga banyak terpasang di pinggiran jalan trans Sulsel. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Barru  Syarifudin H Ukkas., mengaku sudah memantau keberadaan spanduk dan baliho yang saat ini mulai marak terpasang di sejumlah ruas jalanan di Barru. 

Namun, Syarifudin H Ukkas, menegaskan KPU dan Bawaslu Barru saat ini belum dapat melakukan penindakan baik kepada partai politik maupun langsung ke perorangan yang memasang spanduk dan baliho tersebut. Sebab, menurut dia, saat ini masih menjadi ranah Pemerintah Barru

Kedua, KPU belum bisa melakukan otoritasnya karena memang saat ini belum masuk pada tahapan kampanye.

“Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dan kami ini bisa melakukan kaitan dengan pengawasan APK biasanya di masa tahapan kampanye,” kata Syarifudin H Ukkas. 

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Barru melalui intansi terkait salah satunya Satpol PP sebagai penegak Perda untuk melakukan penertiban.

“Nanti ranahnya biarkan saja Satpol PP yang melakukan penertiban baliho dan spanduk parpol,” ucap dia.

Adapun yang menjadi perhatian penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai kententuan UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye, pemasangan APK harus di luar tempat yang ditentukan. Akan tetapi, faktanya dipasang di tempat yang dilarang.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pemilu, pemasangan APK tidak boleh dipasang di pohon, jalur hijau, dan terakhir fasilitas publik.

“Prinsip yang harus di ke depan kan itu adalah estetika. Nah, hal ini akan menjadi pencermatan kita, termasuk di samping lainnya tidak boleh di tempatkan di tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan dan sebagainya,” ucap dia.

Sumber: radar-barru.com
×
Berita Terbaru Update