-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Perwira Tinggi Bintang Tiga TNI AU ini Terima Jatah Setoran Rp88,3 Miliar dari Vendor

Kamis, 27 Juli 2023 | Juli 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-27T08:06:00Z
RADAR-BARRU.COM- Keterlibatan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jika perwira tinggi bintang tiga TNI AU itu menerima jatah setoran total mencapai Rp 88,3 miliar dari para vendor jika ingin memenangkan tender di lembaga yang dipimpinnya.

Temuan mengejutkan itu terjadi setelah KPK mendalami informasi Sang Marsekal Madya TNI AU dalam transaksi suap yang dilakukan anak buahnya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) dengan swasta pemberi suap. Ia diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021. Henri Alfiandi telah ditetapkan secara resmi oleh KPK sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar. Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

Dari proyek yang digarap vendor, ada tiga proyek yang menonjol dan nilai pagu anggarannya sangat besar. Proyek tersebut bernilai miliaran. Tiga proyek tersebut yakni:

Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Henri diduga mendapatkan fee 10 persen dari nilai pagu anggarannya. Nilai total uang yang diterima Henri dan Afri mencapai Rp 88,3 miliar dari proyek sejak 2021-2023.

Belum ada pernyataan dari Henri soal status tersangka dan dugaan penerimaan suap tersebut.

KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sumber: Editor. Id
×
Berita Terbaru Update