RADAR-BARRU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru menyebut ada 114 bacaleg TMS dalam 13 Parpol yang ikuti Pemilu 2024, hal itu diungkapkan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Barru.
Sebab saat dilakukan verifikasi administrasi, dokumen para bacaleg itu masih ada tidak memenuhi syarat (TMS).
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Barru, Busman A Gani, mengatakan, saat, dihubungi melalui telepon, Senin (07/08/2023) siang mengatakan tanggal 11 merupakan batas waktu penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bagi calon anggota DPRD Barru Pemilu 2024 dari 13 Parpol.
Setelah dilakukan verifikasi, ada 114 bacaleg yang statusnya TMS sehingga di minta dilakukan perbaikan berkas lagi ke parpol masing-masing.
“Kekurangan sama seperti tidak memenuhi syarat (TMS) sebagian besar bacaleg TMS dikarenakan dokumen yang diunggah itu tidak sesuai dengan persyaratan, dan ada juga bacaleg yang belum berumur 21 tahun.
Sehingga dimasa pencermatan di tanggal 6 agustus hingga 11 Agustus, partai politik diberi ruang untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalegnya dan juga bisa mengganti bacalegnya yang Tidak Memenuhi syarat.
Menurut Busman A Gani, 114 bacaleg yang berkas dokumennya TMS berasal dari beberapa parpol. Karena ada beberapa parpol yang berkasnya diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Selanjutnya KPU memberi batas waktu kepada parpol yang bacalegnya masih TMS untuk dilakukan pencermatan hingga Jumat (11/8/2023). Dalam masa pencermatan ini, setiap parpol harus memeriksa berkas bacaleg untuk diperbaiki ulang.
Dalam masa pencermatan yang diberi batas waktu selama lima hari, setiap parpol diharuskan mengganti foto bacaleg yang lebih bagus dan terbaru. Termasuk kalau menggeser bacaleg antardapil atau mengganti bacaleg karena pindah ke partai lain.
“Batas waktu pencermatan dimanfaatkan betul untuk memperbaiki berkas dokumen bacalegnya. Karena Jumat depan, semua dokumen harus dilengkapi dan diserahkan kembali ke KPU,” ujar Busman A, Gani.
“Bagi parpol yang berkas bacalegnya sudah lengkap dan memenuhi syarat, masih diberi ruang untuk mengganti bacaleg,” kata Busman A Gani.
Sumber: radar-barru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar