RADAR-BARRU.COM--Bawaslu Barru meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) hati-hati saat melakukan foto bersama dan pakei simbol-simbol tertentu dengan bacaleg partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu apalagi ada bukti video, akan dijatuhi sanksi dan di proses digakumdu dan Bawaslu meneruskan laporan di KASN.
"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ungkapnya Prof Amir Ilyas, Dosen fakultas Hukum Unhas Ahli Hukum Pidana dalam materinya di Warkop Fadhil, Selasa (08/08/2023)
Prof Amir Ilyas, menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan, seperti pemilihan Anggota Legislatif pemilih 2024, calon Presiden dan Wakol Presiden.
Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon.
"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," terangnya.
Sumber: radar-barru.com