RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Senin (5/8/2023) kemarin.
Komisioner KPU Barru Divisi data Perencanaan Arham yang di konfirmasi melalui telepon, Rabu (09/08/2023) mengatakan Bimtek DPTb dilaksanakan selama 3 hari 3-4-5 Agustus.
Bimtek DPTb dilaksanakan pada tanggal 3-4-5 Agustus di 7 kecamatan di masing-masing sekretariat PPK, hari pertama Kecamatan balusu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kecamatan mallusetasi, Hari kedua Kecamatan Tanete Riaja dan Kecamatan Pujananting
Hari Ketiga Kecamatan Barru, Kecamatan Tanete Rilau.
Menurut Arham, Bimtek bertujuan untuk menyamakan pemahaman penyelenggara pemilu di Kabupaten Barru, terkait definisi, syarat dan proses pindah memilih pada pemilu 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Irham mengatakan penyusunan DPTb merupakan tahapan pemuktahiran data pemilih setelah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) oleh KPU.
"Pemilih DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) karena keadaan atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal,” jelas Arham.
Arham, merinci sesuai dengan regulasi ada sembilan syarat untuk menjadi pemilih DPTb yakni menjalankan tugas pemerintah ditempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dirumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas dipanti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya dan keadaan tertentu sesuai dengan peraturan.
Arham, melanjutkan, dalam penyampaiannya untuk kelancaran dalam penyusunan DPTb pihaknya sudah meminta kepada PPS, PPK membuat jadwal piket untuk memfasilitasi jika ada pemilih yang akan pindah memilih dengan membawa KTP-el atau KK untuk mengecek pemilih tersebut di DPT untuk meneliti kesesuaian identitas dan dan nomor TPS, selanjutnya pemilih tersebut akan mendapatkan surat keterangan pindah memilih formulir model (Surat Pindah Memilih).
Arham, juga mengimbau masyarakat yang ingin pindah TPS dan masuk dalam DPTb untuk mengurus surat pindah memilih PPS, PPK atau bisa datang ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.
Nantinya pemilih DPTb memiliki kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih dalam DPT, yakni bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form dan KTP elektronik.
Sesuai jadwal sebut penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU 22 Juni -7 Februari 2024 dan Rekapitulasi DPTb oleh KPU dijadwalkan 23Juni - 8 Februari 2024 mendatang dan berharap melalui rakor ini menjadi wadah forum koordinasi dan merapatkan barisan dalam rangka untuk menyamakan persepsi perlakuan bagi pemilih DPTb.(*)