RADAR-BARRU.COM--Anggota Bawaslu Kabupaten Barru menerangkan alasan kenapa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Mastang netralitas ASN merupakan hal yang penting untuk menjaga amanat Undang-undang dan demi menjaga profesionalitas penyelenggara negara serta menjamin pelayanan publik yang adil bagi semuanya pihak.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ASN harus bersikap netral, professional, jujur serta adil.” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/09/2023) malam.
Untuk itu, lanjutnya, ASN harus menghindari penyelahgunaan jabatan/wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan bakal calon atau kandidat. Kemudian menghindari konflik dan perpecahan, jangan sampai juga ketidak netralan ini menjadi menyebabkan konflik perpecahan di internal ASN, Pemda maupun di masyarakat
“Hindari pemanfaatan fasilitas publik negara untuk kepentingan kelompok, agar birokasi dalam menjalankan tugas-tugas tetap terkontrol dan berjalan dengan baik.” ucap Mastang Divisi hukum pencegahan parmas dan humas.
Iya menjelaskan kewenangan Bawaslu Barru dalam hal netralitas ASN, yakni dalam hal pencegahan dan penindakan.
Menurutnya sosialisasi merupakan bagian dari ikhtiar untuk melakukan upaya pencegahan, kemudian jika upaya pencegahan ini sudah di lakukan.
Namun ada laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka kewajiban Bawaslu adalah untuk penegakkan aturan main atau law enforcement.
Tim: redaksi