RADAR-BARRU.COM,- Laporan yang dilayangkan masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “senjata” bagi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk buka-bukaan atas penyidikan kasus korupsi di Kementrian Pertanian oleh KPK. Syahrul Yasin Limpo pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk bersaksi atas dugaan pemerasan tersebut.
Laporan dugaan pemerasan tersebut menjadi heboh lantaran kemudian disangkut pautkan sebagai “perlawanan” Yasin Limpo atas penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang sedang digarap KPK.
Menanggapi hal ini Ketua KPK Firli Bahuri langsung membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini mengklaim tak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kementan.
“Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Mantan Kapolda Sumsel ini mengatakan ajudannya hanya satu orang bernama Kevin. Ia mengklaim tak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang. “Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu,” ujarnya.
Firli mengakui mengenal Syahrul. Pensiunan Polri bintang tiga itu menyebut tak pernah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara.
“Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan, saya kira tidak ada tuduhan itu,” katanya.
“Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik, dirdik, dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” ujar Firli menambahkan.
Sebelumnya beredar surat panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Heri selaku sopir Syahrul. Surat yang beredar di kalangan wartawan itu bernomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Surat itu tertanggal 25 Agustus dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dalam surat tersebut, pemanggilan terhadap sopir Syahrul merujuk pada laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Tertulis bahwa Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Syahrul juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Politikus NasDem itu mengaku diperiksa sekitar tiga jam. Ia sudah menjelaskan semua kepada penyidik terkait kasus ini.
“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan. Dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Syahrul di NasDem Tower, Kamis.
“Oleh karena itu semua yang ditanyakan terhadap dumas 12 Agustus 2023 itu saya sudah sampaikan seterang-terangnya sepahaman saya dan apa yang saya ketahui tentang itu,” ujarnya menambahkan. (tim)