-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bersama Bawaslu Satpol PP Barru Bakal Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Rabu, 15 November 2023 | November 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-16T04:09:33Z

RADAR-BARRU.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru bakal menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Poros Kabupaten Barru, APK tersebut milik sejumlah salon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik (parpol).

APK caleg yang terpasang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2017, yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Barru Adhy Fatriah mengungkapkan, yang dihubungi melalui telepon, Kamis (25/11/2023) pihaknya bakal menertibkan APK Itu berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum. 

Lanjut Adhy Fatrtiah, Surat Edaran Bawaslu Nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan  pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024.

Berdasarkan hal ini tersebut diatas serta dalam rangka melaksanakan tugas pokok Satpol menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. 

Bahwa Partai politik peserta pemilu tahun 2024 telah memasang alat peraga kampanye APK berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain pada berbagi dalam wilayah Kabupaten Barru. 

Pemasangan alat peraga kampanye APK sebagaimana dimaksud sebagian besar tidak sesuai ketentuan yaitu memasang atau menempek kain bendera kain bergambar spanduk, baliho, stiker dan sejenisnya dan rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dari fasilitasi sosial. 

Bahwa pemasangan alat peraga kampanye APK sebagaimana dimaksud di atas dapat mengganggu ketentraman umum keindahan dan kelestarian lingkungan hidup. 

Sehubungan dengan itu tersebut maka disampaikan kepada pimpinan parpol di Kabupaten Barru agar kiranya dapat dengan sukarela menertibkan dengan mencabut alat peraga kampanye APK sebagaimana  yang dimaksud diatas sampai dengan batas tanggal 18 November 2023. 

Setelah batas waktu yang ditentukan masih terdapat alat peraga kampanye APK yang melanggar ketentuan maka Satpol PP akan melaksanakan tindakan penetiban

Adhy Fatriah menegaskan, pihaknya akan melakukan pencopotan terhadap keberadaan APK yang melanggar Perda di Kabupaten Barru Dia beralasan bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye melainkan tahapan pengenalan caleg.

Tim: redaksi
×
Berita Terbaru Update