KPU Barru Segera Buka Pendaftaran KPPS 3.794 Orang Bakal Diterima Cek Info, Syarat dan Tugasnya


RADAR-BARRU.COM--Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Barru berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.

Sebagai informasi, KPPS Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas kapan jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka? Seperti apa tahapan seleksi dan syaratnya? Apa saja tugas dan wewenang petugas KPPS dalam Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya berikut ini:

Komisioner KPU Barru Abdul Mannan, yang dihubungi melalui telepon, Senin (27/11/2023) bahwa pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya akan dimulai pada 11 Desember, KPU akan menerima 3.794 dan 542 TPS se-Kabupaten Barru. 

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

1.Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

2.Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

3.Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

4.Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

5.Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. 

6.Penetapan anggota KPPS.

Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

3.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

4.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

5.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

4.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

5.Daftar Riwayat Hidup.
Pas Foto Berwarna 4x6.

6.ugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024
Terkait tugas dan wewenang KPPS telah diatur pada Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam PKPU No. 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya:

7.Tugas KPPS:Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

8
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

9.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

10.Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

11.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12.Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

13.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

14.Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

15.Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

16.Wewenang KPPS:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

17.Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19.Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

20.Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 

21.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

22.Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

23.Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

24.Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Jadwal Pendaftaran dan masa kerja KPPS: 

1.Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11 Desember 2023 hingga 15 Desember. 

2.Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 Desember hingga 20 Desember

3.Penelitian administrasi calon Anggota KPPS 11 Desember  hingga 22 Desember

4.Pengumuman hasil penilitian administrasi calon Anggota KPPS 23 Desember hingga 25 Desember

5.Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 24 Desember  hingga 28 Desember

6.Pengumuman hasil seleksi calon Anggota KPPS  29 Desember hingga 30 Desember

7.Penetepan anggota KPPS 24 Desember hingga 24 Desember 

8.Pelantikan anggota KPPS 25 Januari hingga 25 Januari 

Masa kerja KPPS 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain