RADAR-BARRU.COM--Sesuai Putusan Mahkmah Agung, Pengadilan Negeri Barru mengeksekusi sebuah lahan di tempat wisata Losonrai, Ujunge, Dusun Awarange, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (15/11/2023) Siang.
Eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Barru Abbas Lahamid dengan bantuan aparat gabungan, Polres Barru dan Kodim 1405/Pare-pare, didampingi juru sita Suardi.
Penasihat hukum penggugat/pemohon eksekusi Aswar, SH MH, didamping Kartono,SH & Muh.Risal, SH mengatakan pengosongan dilakukan murni sebagai pelaksanaan penegakkan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah.
"Setelah lebih dari satu tahun dan melalui proses yang panjang, mulai dari proses mediasi dipengadilan sampai perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami masih tetap menempuh upaya-upaya penyelesaian secara musyawara, namun oleh karena tidak mencapai kesepakatan dan hingga pada akhirx di eksekusi,” kata Aswar selalu ketua Tim Hukum dalam keterangannya saat ditemui wartawan.
Segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik termasuk upaya-upaya meminimalisasi ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.
“gugatan perdata ini bergulir dari 22 Desember 2021, sampai memperoleh Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung yang berkekuatan Hukum Tetap ” kata dia.
Eksekusi tersebut sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Bar, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor
326/PDT/2022/PT MKS, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033/PDT/2023.
Tim: redaksi