-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terjunkan 22 Anggota, Satpol PP Barru Tertibkan APK dan APS

Minggu, 19 November 2023 | November 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-20T04:19:10Z

RADAR-BARRU.COM-Jelang Kampanye, Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di lokasi terlarang juga menertibkan APS. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru juga akan menertibkan APK yang melanggar Peraturan Daerah (Daerah) terkait Ketertiban Umum (Tibum). 

Sekretaris Satpol PP dan Damkar yang dihubungi melalui telepon, Senin, (20/11/2023) siang Adhy Fatriah, mengatakan pelanggaran ketertiban umum yang sesuai Perda nomor 11 tahun 2017.


Lanjut Adhy Fatriah, adanya surat edaran bawaslu Nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024.

Pantuan radar-barru.com, malam ada 22 personil Satpol PP dan Damkar melakukan penertikan APK dan APK dan wilayah Sektor Kota Barru.

Tim: redaksi
×
Berita Terbaru Update