-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wakil Ketua I Kamil Ruddin Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara Sidang Gugatan PN Barru

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T13:31:17Z

RADAR-BARRU.COM- Sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua I DPRD Barru Kamil Ruddin dari Partai Golkar Barru hadirkan Ahli Hukum Tata Negara di Pangadilan Negeri Barru, pada Kamis (09/11/2023) Siang. 

"Ada ahli HTN (hukum tata negara) dan ilmu perundang-undangan yang tadi menjelaskan," kata Kamil Ruddin, saat gelar jumpa pers di Warkop Fadhil didampingi Ketua Tim Hukum Iskandar SH MH, didampingi tergugat Kamil Ruddin, Kartono SH, Aswar SH, selalu Anggota Tim Hukum.

Ahli Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah, menjelaskan Pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Harus Dengan Alasan Yang Logis hal itu disampaikan dalam keterangan ahli di Pengadilan Negeri Barru Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 14/Pdt.sus/Parpol/2023/PN.Bar).

Masa Jabatan Pimpinan DPRD Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD) menyebutkan secara eksplisit bahwa masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. 

Itu artinya, masa jabatan pimpinan DPRD secara otomatis mengikuti masa jabatannya sebagai anggota DPRD. Namun demikian, pemberhentian pimpinan DPRD dapat dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir dalam 4 (empat) kondisi tertentu, yakni : 1) meninggal dunia; 2) mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD; 3) diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 4) diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD (Pasal 36 ayat (2) PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD). 

Khusus untuk pemberhentian pimpinan DPRD, dapat dilakukan dalam 2 (dua) kondisi, yakni : terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 36 ayat (3) PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD).

Namun demikian, pemberhentian pimpinan DPRD berdasarkan usulan Partai Politik asal sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf b PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD tersebut, harus dilakukan dengan pertimbangan yang logis dan dapat diterima (rationable). Bukan atas dasar subjektifitas Partai Politik semata, yang justru mengabaikan moral publik (public ethics) dan etika parlemen (parliament ethics).

Sebab harus dipahami bahwa pimpinan DPRD tidak lagi bekerja untuk kepentingan Partai Politik-nya masing-masing, namun bekerja untuk kepentingan institusi dan kepentingan rakyat banyak. Oleh karena itu, ukuran pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD-pun harus diletakkan atas dasar evaluasi penilaian kinerja, yang sudut pandangnya berdasarkan kacamata publik dan institusi, bukan kacamata Partai Politik. Pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD tidak bisa hanya berdasarkan suka dan tidak suka (like and dislike) yang penilaian berdasarkan selera subjektif Partai Politik. 

Pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD jangan disamakan dengan pergantian ketua panitia acara tujuh belasan, yang bisa ditarik dan diganti seenaknya. Sebab pimpinan DPRD sudah tidak lagi bertindak atas nama partainya semata, tetapi bertindak atas nama kepentingan institusi dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu, partai polik tidak boleh seenaknya mengganti pimpinan DPRD tanpa menguraikan alasan-asalan logis yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik.

Perselisihan Partai Politik Pimpinan DPRD yang tidak setuju atas tindakan pemberhentian dan penggantian yang dilakukan oleh Partai Politik asalnya, dikualifikasikan sebagai “perselisihan Partai Politik”. Adapun yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), mencakup hal-hal sebagai berikut : (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik. Dalam kasus pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, dikualifikasikan sebagai “perselisihan Partai Politik” akibat adanya keberatan terhadap keputusan partai politik. 

Lantas bagaimana penyelesaian terhadap perselisihan partai politik akibat pergantian pimpinan DPRD tersebut? Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Partai Politik, disebutkan secara eksplisit bahwa, “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”.

Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Partai Politik, disebutkan jika penyelesaian perselisihan internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik, harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Khusus untuk perselisihan Partai Politik yang berkenaan dengan kepengurusan, putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, bersifat final dan mengikat [Pasal 32 ayat (5) UU Partai Politik]. Artinya, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh. Namun di luar perselisihan berkenaan dengan kepengurusan Partai Politik, pihak yang tidak puas atas keputusan Mahkamah Partai Politik, masih dapat menempuh upaya hukum lain. 

Dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik, disebutkan bahwa, dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri (PN). Dimana putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) [lihat Pasal 33 ayat (2) UU Partai Politik]. Dan perkara tersebut diselesaikan oleh PN paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan PN dan oleh MA paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan MA [lihat Pasal 33 ayat (3) UU Partai Politik]. Keseluruhan proses perselisihan ini harus dilalui sebelum pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD dilakukan melalui mekanisme politik sidang paripurna di DPRD.

Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPRD, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 31/PUU-XX/2022, pada prinsipnya memberikan tafsir terhadap proses pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD yang harus disertai dengan pertimbangan serta alasan-alasan yang logis. Dalam perkara a quo, norma yang diuji adalah Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa, “Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri”

Dalam perkara ini, MK menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri”  dalam Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” . Jenis putusan MK adalah “inkonstitusional bersyarat”, dimana ketentuan Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Meskipun perkara ini tidak menguji secara langsung norma yang berkaitan dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, namun dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), MK memberikan pendapatnya mengenai proses pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD yang harus disertai dengan alasan hukum (ratio legis) yang memadai. 

Pada dasarnya pertimbangan hukum tidak bisa dipisahkan dengan amar putusan.  Menurut Sudikno Mertokusumo, terdapat 2 (dua) jenis pertimbangan hukum hakim atau pengadilan, yakni : Pertama, pertimbangan yang sifatnya sepintas lalu, tidak relevan, yang tidak secara langsung mengenai pokok perkara yang diajukan (obiter dictum). Dan Kedua, pertimbangan yang mengenai pokok perkara secara langsung (ratio decidendi) . 

Jadi secara umum, selain pertimbangan putusan pengadilan yang berhubungan langsung dengan pokok perkara, juga terdapat pertimbangan putusan pengadilan yang tidak secara langsung berkenaan dengan pokok perkara yang diajukan. 

Lebih lanjut menurut Sudikno, apabila putusan dilihat sebagai penetapan kaidah hukum, maka yang mengikat ialah pertimbangan atau alasan yang secara langsung mengenai pokok perkara, yaitu kaidah hukum yang merupakan dasar diktum putusan (ratio decidendi). Pertimbangan-pertimbangan mengenai peristiwa konkrit atau pertimbangan-pertimbangan hukum yang tidak relevan (obiter dictum) tidaklah mengikat . 

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pertimbangan putusan yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, ataupun berhubungan erat dengan amar putusan, merupakan pertimbangan yang mengikat secara hukum.Menurut L. J. van Apeldoorn, semua keputusan hakim harus memuat alasan atas mana putusan itu didasarkan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar jangan terjadi perbuatan sewenang-wenang dari hakim.

George Whitecross Paton, memberikan petunjuk berupa 2 (dua) langkah yang harus dilakukan untuk menemukan ratio decidendi putusan pengadilan yang mengikat, yakni : Pertama, menemukan factor-faktor yang essentieel (material facts) di atas mana hakim akan mendasarkan putusannya. 

Bila mengenai hal itu terdapat pandangan-pandangan, kita harus menerima kenyataan-kenyataan sebagaimana yang diketemukan oleh hakim, karena atas dasar kenyataan-kenyataan yang ia anggap essentieellah hukum akan dipernyatakan. Setelah menemukan faktor-faktor yang essentieel, maka ratio decidendi-nya ialah “kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh hakim atas dasar factor-faktor yang essentieel dan dengan meyampingkan faktor-faktor yang tidak essentieel”

Kedua, untuk mengetahui apakah ratio-nya mengikat bagi peristiwa-peristiwa yang berikutnya kita harus melihat apakah “faktor-faktor essentieel”nya sama (identiek). Jika tidak demikian, maka putusan yang pertama tadi tidak mengikat pengadilan yang menghadapi perkara yang kedua . Kedua hal inilah yang memberikan kita petunjuk mengenai keadaan seperti apa suatu ratio decidendi putusan pengadilan mengikat kepada putusan-putusan pengadilan berikutnya.

Dalam ratio decidendi perkara Nomor 31/PUU-XX/2022, MK memberikan catatan penting terhadap pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, yakni : Pertama, dalam hal terdapat proses hukum berkenaan dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses politik melalui rapat paripurna DPRD . Dan Kedua, dalam kaitannya dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD. 

hal demikian harus dilakukan dengan alasan-alasan yang logis dan berbasis evaluasi kinerja bukan berdasarkan like and dislike karena meskipun pimpinan DPRD berdasarkan penugasan atau penunjukan dari partai politik namun pada hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna bahwa yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik, sehingga tidak lagi sepenuhnya milik partai politik. 

Artinya, meskipun pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD merupakan hak partai politik, akan tetapi tidak boleh dilakukan secara semena-mena agar tidak memengaruhi fungsi dan tugas DPRD secara kelembagaan . Kedua hal tersebut merupakan pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan MK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari amar putusan. Oleh karena itu, ratio decidendi tersebut bersifa mengikat, sama.(*) 
×
Berita Terbaru Update