RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru resmi membuka rekrutmen calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Barru mulai 11 sampai 20 Desember 2023.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru Abdul Mannan mengungkapkan, rekrutmen calon KPPS sangat membludak, tiap kecamatan.
"Mereka mendaftar dirinya di Sekretariat KPPS yang dipusatkan di kantor Lurah dan Kantor Desa masing-masing Kecamatan," ungkapnya kepada media, Kamis (13/12/2023), siang.
Dia menjelaskan, KPU Barru sedang mencari sebanyak 3.794 anggota KPPS.
Menurutnya, proses pembentukan KPPS ini sangat krusial, karena mereka melayani langsung pemilih serta melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara tahap pertama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Oleh karena itu, lanjut Abdul Mannan, pihaknya harus memastikan bahwa KPPS nantinya siap untuk bertugas di TPS. Isu kesehatan adalah hal yang paling penting.
"Harapan dalam pelayanan kesehatan untuk pemenuhan syarat pendaftaran bisa terlayani setiap hari diwilayah puskesmas sebelum berakhir tahapan pendaftaran dan pengembalian formulir yakni tanggal 20 desember 2023 sebagai tahap akhir pendaftaran," harap Abdul Mannan.
"Pelayanan pemeriksaan kesehatan yang terbanyak yakni puskesmas pekkae yang pelayanannya dimulai dari tanggal 11 Desember 2023 hingga hari ini, berbeda dengan pelayanan puskesmas palakka yang sampai gari ini belum ada pelayanan karena aga kegiatan akreditasi katanya," kata Abdul Manan.
Kemudian pelayanan dipuskesmas padongko terbatas hanya 25 sampai 30 orang perhari, lalu pelayanan puskesmas pancana akan dilaksanakan mulai tanggal 14 desember 2023 dikarenakan baru siap alatnya, termasuk puskesmas mangkoso pelayanan sudah dilakukan sejak pendaftaran dimulai dan sama dengan puskesmas lainnya
Untuk persyaratannya, kata Abdul Mannan, masih sama seperti Pemilu 2019, kecuali ada penambahan soal batas usia maksimal 55 tahun. Pendaftaran akan dilakukan di tiap Kantor Lurah/sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Hampir sama kecuali kali ini ada batasan umur maksimal 55 tahun. Iya (umur dibatasi) sebagai mitigasi risiko dengan belajar pada pelaksanaan pemilu sebelumnya," tutup.
Tim: redaksi