RADAR-BARRU.COM- Sepanjang Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Barru menyelesaikan 3 perkara pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasi Intel Kejaksaan Barru yang ditemui diruang kerjanya, Deri Fuad Rachman, S.H, Senin (22/01/2024) mengatakan, RJ merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara di luar persidangan.
“Dalam tahun 2023, Kejaksaan Barru dan jajaran melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan total 90 perkara pidana umum,” kata Deri Fuad Rachman.
Terkait perkara pidana umum, Kasi Intel merinci, untuk penuntutan tercatat sebanyak 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau (incrhat)
Sementara eksekusi terpidana perkara kasus Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu jumlahnya 1 orang.
Dari Bidang Intelijen, kata Kasi Intel lebih jauh, berhasil menangkap 4 orang DPO, penyelidikan 3 kasus, penyidikan 1 kasus
Bidang Intel juga lakukan 49 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 5 kali dan Jaksa Menyapa sebanyak 2 kali Penkum 1 kali kegiatan, Jaksa Masuk Desa 33 kali.
Tim: redaksi