RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru mengingatkan pengurusan pindah pemilih berakhir pada 15 Januari 2024 berbarengan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPTB).
"Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke KPU dapat langsung datang ke kantor panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan, di kecamatan, atau bisa juga tiap kantor PPK di Kecamatan," kata anggota Divisi Data, Arham, Selasa (09/01/2023) siang.
Arham menjelaskan masyarakat barru terutama bagi sembilan kategori pindah memilih bisa mengurus formulir pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024.
Untuk itu, lanjut Arham, KPU Barru mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus formulir pindah memilih yang tidak bisa dilakukan secara daring lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat.
"Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/ kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung yang mencantumkan alasan pindah memilih," tambahnya.
Tim: redaksi