RADAR-BARRU.COM--DPP Partai Golkar Tak Melanjutkan Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan di DPRD Barru.
Hal itu dibenarkan Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani, melalui telepon, bahwa beberapa hari yang lalu, bahwa keputusan ini ingin menjaga keutuhan partai apalagi menjelang Pileg dan Pilpres 2024.
Dikutif surat partai Golkar penghentian dengan nomor B-1001/Golkar/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023 perihal PAW Pimpinan DPRD Barru masa jabatan 2019-2024.
Surat DPD Partai Golkar Sulsel nomor : 057/DPD-l/PG/VII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 perihal persetujuan pergantian waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Barru.
Berdasarkan titik dasar, maka DPD Partai Golkar Kabupaten Barru bermohon kepada ketua DPRD Kabupaten untuk menghentikan proses pergantian antar waktu pimpinan DPRD Barru, sisa masa jabatan 2019-2024 dari saudara Kamil Ruddin dan saudara Syamsuddin Muhiddin dan menggap persoalan ini selasai dengan keluhannya.
Tim: redaksi