RADAR-BARRU.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru, Sulsel, merekomendasikan satu TPS di daerah Takkalasi itu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ada kasus kegiatan masalah surat suara.
"PSU itu bukan pelanggaran pidana," kata Ketua Bawaslu Barru Najuddin yang dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/02/2024) siang.
Satu TPS atau tempat pemungutan suara yang diusulkan PSU adalah TPS 01 Lawampang, Takkalasi, Kecamatan Balusu.
Bawaslu mencatat adanya peristiwa memilih oleh seorang warga Kabupaten Soppeng, dikasih kertas suara 5 jenis surat suara oleh KPPS, padahal harusnya tidak memilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Ini kita sudah melakukan persiapan bersama KPU Barru, untuk melanjutkan kegiatan PSU atas peristiwa itu," kata Najemuddin.
Pelanggaran tersebut bukan pidana hanya pelanggaran untuk di ulang kembali memilih mulai dari Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi dan Daerah.
Ketua KPU Barru, Abdul Syafah saat ditemui diruang kerjanya, membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu untuk PSU, kita rencanakan hari Kamis (22/02/2024) siang.
"Kami sekarang melakukan persiapan untuk pemilihan ulang kembali, untuk TPS 01." kata Abdul Syafah.
Menurut Abdul Syafah, pemilihan ulang tersebut lima jenis surat suara, yaitu Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Barru.
"Kita sudah siapkan lima jenis surat untuk persiapan kembali pemilihan ulang.
Tim; redaksi