RADAR-BARRU.COM- KPU Kabupaten Barru, memusnahkan 5.452 surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan karena rusak.
"Ada surat suara itu masuk kategori tidak bisa digunakan atau rusak," kata Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah, kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) sore, saat ditemui di kantornya.
Abdul Syafah mengatakan surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara. Rinciannya, Presiden sebanyak 71 lembar, surat suara anggota DPR RI 2178 lembar, surat suara DPD sebanyak 85 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 2178 lembar dan surat suara anggota DPRD Barru 940.
Selain surat suara rusak, KPU juga memusnahkan kelebihan surat suara. Kelebihan itu dari surat suara.
Abdul Syafah menjelaskan pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Barru.
"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu Forkopimda," ujarnya.