RADAR-BARRU.COM,- Ketua Umum Relawan Garuda Milenial Edi Winarto mencurigai dibalik hak angket yang digagas oleh Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo hanyalah sebuah agenda terselubung untuk membidik dan mendegradasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jalur politik di DPR.
Pasalnya, pihak yang kalah tidak berani mengambil jalur konstitusional di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) karena alat bukti mereka lemah. Padahal jika ingin menuntut keadilan Pemilu dan membongkar kecurangan Pilpres, lembaga yang paling berwenang adalah Bawaslu dan MK.
Tapi Capres 03 mengajak capres 01 untuk menggunakan cara dengan hak angket dengan tujuan yang “dibidik” adalah pemerintah sebagai penyelenggara Pemilu. Yang ujungnya akan mengarah kepentingan politik untuk mendegradasi Presiden Jokowi.
Edi Winarto menegaskan secara teknis kepemiluan, hak angket yang diajukan tidak akan berpengaruh pada perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kecuali mereka menggunakan jalur konstitusi di Bawaslu dan MK bukan di jalur politik.
“Ada agenda terselubung untuk membidik Pak Jokowi, saya berikan bahasa lebih ekstrimnya ada niat dari hak angket ini ingin menjatuhkan Pak Jokowi. Ini sangat disayangkan. Pak Jokowi sebagai Presiden telah berhasil melaksanakan Pemilu dengan aman dan damai kenapa ditarget, hak angket ini benar-benar sangat kental kepentingan politik yang membahayakan,” ujar Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/2/2024)
Namun, lanjut Edi Winarto, para penggagas hak angket tentu akan menghadapi rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada Presiden Jokowi sebesar 75 sampai 80 persen berdasarkan jajak pendapat Lembaga Survei.
Edi Winarto menyerukan kepada politisi agar jangan pernah mengkhianati pilihan rakyat. “Rakyat sudah menyalurkan suaranya ke TPS, rakyat sudah menentukan pemimpin pilihan mereka, jangan lagi dikotori dengan narasi-narasi seolah ada kecurangan untuk mengingkari suara rakyat, rakyat sudah paham kok,” katanya.
Hak Angket, lanjut Edi Winarto, hanya sebagai “pelarian politik” manakala pihak yang kalah tak memiliki bukti yang sahih dan kuat.
“Mereka hanya membangun narasi dan opini seolah ada kecurangan tapi tidak mampu membuktikan, sehingga mereka ga berani menempuh jalur hukum ke Bawaslu dan MK, mereka lebih memilih menggunakan langkah politik karena mereka merasa berkuasa di parlemen sehingga bisa memojokkan Presiden, ini sangat tidak baik dan tidak sehat,” tegas Edi Winarto.
Hak Angket untuk Sengketa Pemilu Salah Interpretasi
Sementara itu akademisi Universitas Brawijaya (UB) Prof Drs Andy Fefta Wijaya berpendapat daripada mengajukan hak angket lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun MK.
“Menyoroti hak angket yang diluncurkan oleh kandidat-kandidat capres 03 ini membawa konsekuensi yang sebenarnya harus diperhatikan bagaimana positioning daripada lembaga-lembaga yang diperdebatkan itu,” kata Andy dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
“Jadi, kita perlu memetakan posisi atau istilahnya kedudukan daripada lembaga itu jadi daripada lembaga seperti KPU, lembaga yang sejajar dengan MK dan mahkamah-mahkamah lainnya. KPU ini tidak di bawah eksekutif. tidak di bawah presiden. Dia lembaga yang sejajar dengan MK dan lain-lain,” imbuhnya.
Dosen Prodi Magister Administrasi Publik UB ini menilai hak angket bukan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan kecurangan Pemilu. Menurutnya, kecurangan Pemilu seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP.
“Nah kalau hak angket itu adalah lebih kepada ranah politik ya. Jadi bagaimana hak angket itu diangkat sebenarnya untuk mempertanyakan implementasi kebijakan suatu UU dalam lembaga eksekutif dalam hal ini presiden, para menteri, dan lain-lain. Itu ranahnya politik, ya, berbeda dengan KPU ini tadi. Nah ini seyogyanya tidak dicampuradukkan, ini berbahaya sekali kalau interpretasinya dicampuradukan seperti itu. Keluar dari koridor penataan yang ada,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Prodi Magister Manajemen Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya itu.
Ditegaskan Andy, hak angket DPR RI tidak akan berpengaruh pada hasil Pemilu. Apabila merasa terdapat kesalahan pada Hasil Pemilu, sambung dia, terdapat mekanisme perselisihan hasil Pemilu di MK.
“Jadi, sebenarnya sudah ada cara memecahkan kalau di situ ada permasalahan. Memang ini ranahnya ranah hukum, kalau mau diselesaikan ya secara hukum. Penyelesaiannya di MK, bukan dibawa ke ranah politik. Nah kalau terjadi seperti ini, ya, agak repot, ya,” tuturnya.
Di samping itu, di dalam mengegolkan hak angket ini juga perlu persetujuan-persetujuan yang ada di internal DPR RI yang juga dinilai tidak semudah ‘membalikkan telapak tangan’. Demikian juga dengan permasalahannya yang harus berhubungan dengan permasalahan eksekutif.
“Tidak berhubungan dengan ranah KPU yang sebenarnya bukan ranah eksekutif gitu ya, nah ini lah yang mungkin perlu ditempatkan lagi supaya tidak dicampuradukan karena adanya kepentingan. Sehingga memaksakan begitu, ya, asumsinya dan nanti bisa salah kaprah,” tutup dia.
Maka dari itu, ia menganjurkan agar siapapun peserta pemilu untuk mengikuti regulasi dan tatanan yang telah ditentukan. Serta, menghormati apapun keputusan dari KPU, Bawaslu, dan beberapa badan penyelenggara pemilu lainnya.
Pembuktian Kecurangan Pilpres Lewat MK, bukan Hak Angket
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Radian Syam menegaskan, menyelesaikan sengketa Pemilu seharusnya tidak melalui jalur politik hak angket. Tapi jalur konstitusi yakni membuktikan kebenaran adanya kecurangan melalui alat bukti dan pemeriksaan hukum. Bukan melalui DPR.(*)