RADAR-BARRU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru mulai membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barru 2024. Pendaftaran PPS dibuka mulai hari ini, Kamis (2/5) sampai, Rabu (8/5).
“Pendaftaran dimulai hari ini sampai tujuh hari ke depan,” ujar Abdul Manan Komisioner KPU Barru Divisi Parmas Sosialisasi, Kamis (2/5) malam
Jumlah kuota petugas PPS di masing-masing kelurahan sebanyak tiga orang. Artinya, dengan jumlah kelurahan yang ada di Barru sebanyak 55 Desa dan kelurahan, maka kebutuhan petugas PPS yakni sebanyak 165 orang.
“Ya, tiga PPS untuk satu Desa dan kelurahan, ” tambah Abdul Mannan
Adapun, persyaratan untuk menjadi anggota PPS ini hampir sama dengan Pemilu 2024, yaitu warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan surat keterangan tak pernah dipidana
Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Setelah melalui tahapan seleksi tertulis CAT dan wawancara, para petugas PPS yang terpilih itu akan dilantik pada 26 Mei 2024.
“Sesudah pelantikan langsung diberikan bimbingan teknis (bimtek) dan mulai bekerja,” terangnya.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.(*)