-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, Untuk Persyaratan Calon Kepala Daerah

Jumat, 19 Juli 2024 | Juli 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-20T05:09:00Z

RADAR-BARRU.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru, melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. 

Kegiatan yang digelar Cafe 3R, Sabtu (20/7/2024) diikuti pimpinan partai politik (Parpol), dan PPK. 

Koordinator Divisi Penyelenggara Busnan mengatakan, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

PKPU ini sendiri mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau
walikota dan wakil walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
PKPU nomor 9 tahun 2020.

“PKPU nomor 8 tahun 2024 telah mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya atas judicial review yang telah dilakukan,” kata. 

Kata dia, menyangkut syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.

Dimana, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya Barru adalah minimal 5 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD Barru 25 kursi,” katanya.

“Perolehan suara sah dan jumlah kursi sebagaimana ditetapkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu Legislatif tahun 2024),” terangnya.

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Tim: redaksi
×
Berita Terbaru Update