RADAR-BARRU.COM– Partai PKB Barru turut melaporkan Eks Sekjen DPP PKB Lukman Edy di Polres Barru, Polda Sulsel, Rabu, 7 Agustus 2024 siang.
Atas nama DPC PKB Barru yakni AFK Majid selaku Ketua DPC, di SPKT sentra pelayanan kepolisian terpadu Mapolres Barru, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan partai di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum DPP PKB.
Menurut AFK Majid, Lukman Edy sebelumnya menuding kepengurusan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan partai.
Terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) serta menuding PKB menihilkan peran para kiai.
Lanjut Ketua DPC PKB Barru AFK Majid, apa yang dilakukan Lukman Edy telah mendegradasi moral partai, yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada partai.
“Pernyataan Lukman Edy telah tersebar ke media sosial hingga ke media massa. Yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat dan degradasi nilai nilai moral partai dan Cak Imin sebagai Ketum,” kata AFK Majid, kepada radar-barru.com.
Wakil Ketua 2 DPRD Barru itu menambahkan, apa yang diutarakan Lukman Edy soal PKB sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan mengabaikan perkembangan serta capaian PKB saat ini di bawah kepemimpinan Cak Imin.
“Sehingga kami anggap tidak benar adanya. Olehnya kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana proses yang hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim: redaksi