RADAR-BARRU.COM--Kurir narkoba berinisial ZA (27) tahun yang ditangkap polres Barru, saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini siap disidangkan di Pengadilan Negeri Barru.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaskaan Negeri Deri Fuad Rachman, S.H, pada Kamis (05/09/2024) mengatakan bahwa terdakwa yang bawa 30 kilo gram sabu-sabu segera disidangkan atau minggu ini.
Lanjut Deri, Dilimpahkan ke pengadilan negeri dalam minggu ini, dan kemungkinan mulai minggu depan akan mulai disidangkan.
Atas perbuatannya terdakwa ZA dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sumber: Tim