-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurir Narkoba Bawa 30 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Kamis, 05 September 2024 | September 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T08:04:55Z
FOTO: Kasi Intel Kejaksaan Barru Deri Fuad Rahcman


RADAR-BARRU.COM--Kurir narkoba berinisial ZA (27) tahun yang ditangkap polres Barru, saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini siap disidangkan di Pengadilan Negeri Barru. 

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaskaan Negeri Deri Fuad Rachman, S.H, pada Kamis (05/09/2024) mengatakan bahwa terdakwa yang bawa 30 kilo gram sabu-sabu segera disidangkan atau minggu ini. 

Lanjut Deri, Dilimpahkan ke pengadilan negeri dalam minggu ini, dan kemungkinan mulai minggu depan akan mulai disidangkan.

Atas perbuatannya terdakwa ZA dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber: Tim



×
Berita Terbaru Update