-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurir Sabu Dituntut Mati, YBH Kompak Apresiasi Langkah Kejaksaan Negeri Barru

Senin, 18 November 2024 | November 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T07:31:38Z

RADAR-BARRU.COM--Ketua YBH Kompak mengaku apresiasi terhadap  kejaksaan Negeri (Kejari) Barru yang menuntut mati terdakwa warga,Kota Terakan, Kalimatan, Zainuddin pemasok narkotika sabu seberat 30 kilo gram. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua YBH Kompak Barru Harisman saat ditemui di warkop toberru, pada Selasa (19/11/2024) siang. 

Menurut Harisman langkah yang diambil oleh kejaksaan sudah tepat, karena terdakwa tersebut merupakan membawa narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa Indonesia, terutama warga Sulawesi Selatan. 

" Saya dan seluruh jajaran YBH Kompak Barru sangat apresiasi dengan tuntutan kepada terdakwa itu. Semoga instansi kejaksaan ke depannya dalam perkara yang sama, yakni narkotika, selalu serius dan optimal menghukum kejahatan tersebut, " ujarnya.

Dalam sidang tersebut di Pangadilan Negeri Barru, terdakwa terbukti menyeludupkan sabu-sabu sebesar 30 kilo gram melalui pelabuhan Awarange, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru, yang diungkap Polres Barru. 

JPU Kejaksaan Negeri Barru yang dibacakan oleh Deri menuntut hukuman mati terhadap Muhammad Zainuddin, di hadapan hakim majelis, yang diketuai Sri septiany arista yufeny, Hakim Anggota 1 Dinza Diastami, Hakim Anggota 2 Hesty ayuningtyas.

Dalam sidang itu, salah satu terdakwa yakni, Zainuddin terlihat tanam dan disaksikan oleh Ibu terdakwa yang hadir, langsung dari Terakan.

Lanjut Deri, tuntan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zainudddin dengan Pidana Hukuman Mati,”tegas JPU Deri juga Kasi Intel Kejaksaan Barru. 

Sumber: redaksi

×
Berita Terbaru Update