Minggu Ini PN Barru Akan Sidang Putusan Terdakwa Kurir Sabu-sabu 30 Kg


RADAR-BARRU.COM---Pangadilan Negeri Barru akan melakukan sidang Putusan kepada Terdakwa Muhammad Zainuddin Nur, kurir sabu-sabu 30 kilo gram, warga kota Tebakan. 

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Deri, yang dihubungi melalui telepon, pada Sabtu (30/11/2024) sore, bahwa pada hari selasa 3 Desember tahun 2024, sudah memasuki tahapan vonis oleh terdakwa Zainuddin Nur. 

Lanjut Deri, tuntan hukuman mati ini oleh Kejaksaan Negeri Barru sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan tuntan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zainudddin Nur dengan Pidana Hukuman Mati,”tegas JPU Deri juga Kasi Intel Kejaksaan Barru kepada wartawan. 

Sumber: redaksi

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain