RADAR-BARRU.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi di Desa Manuba, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp500 juta.
Kedua tersangka berinisial AA dan SS. AA diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Saat ini, AA telah memasuki masa pensiun dan berdomisili di Makassar.
Sementara SS adalah pelaksana proyek atau subkontraktor yang berasal dari Kabupaten Pangkep dan sempat berdomisili di Kalimantan. SS berhasil diamankan setelah tim penyidik berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Penyidik Kejari Barru menyatakan telah mengantongi cukup bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Proses penyidikan telah dilakukan secara intensif dan mendalam untuk mengungkap peran masing-masing dalam praktik tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikawal hingga ke meja hijau. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.
"Kami akan terus mengawal proses ini demi tegaknya keadilan dan demi kepentingan masyarakat serta negara," ujarnya.
Sumber: redaksi
Posting Komentar