-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Anggota DPRD Barru HRD Sebut: Putusan BK Belum Final

Selasa, 16 September 2025 | September 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T04:34:00Z

RADAR-BARRU.COM---Kuasa Hukum HRD Aswar, S.H.,.M.H., Awaluddin Saputra, S.H., & Muhammad Risal, S.H.,M.H., Putusan BK merupakan  rekomendasi saja bukan sebagai suatu putusan bersifat Final dalam hal proses pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Setelah kami menganalisis isi dari putusan yang di keluarkan oleh BK DPRD,  kami menilai putusan tersebut cacat Hukum seperti pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan oleh karena putusan itu sangat merugikan dan  kami juga menduga keras bahwa putusan BK itu sangat tidak objektif dan sangat tendensius.

Bahwa sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD dapat diterapkan apabila melanggar Peraturan DPRD Kab.Barru No. 2 Tahun 2025 Tentang Kode Etik Pasal 18 Ayat (2) dan (3), yang kemudian merujuk ke Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi :
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. Hakim pada badan peradilan; atau
c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badanusaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannnya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
 (3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal mana tersebut diatas tidak dilanggar oleh HRD
 
Olehnya itu kami menempuh upaya hukum, maka mari kita menghargai proses hukum yang berjalan.

Kami juga mengapresiasi ketua DPRD atas segala  kehati-hatian dalam upaya menyikapi Permasalahan ini.
×
Berita Terbaru Update