-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mahkamah Konstitusi Cabut Hak Imunitas, Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Ijin Jaksa Agung

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T04:43:00Z

RADAR-BARRU.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus atau meniadakan hak imunitas atau hak kekebalan jaksa sebagai aparat penegak hukum. Dengan putusan MK ini maka seorang jaksa yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, dapat diperiksa dan ditangkap tanpa perlu mengajukan ijin dari Jaksa Agung.

Putusan MK ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan Agus Setiawan dari aktivis atau mahasiswa, Sulaiman seorang advokat, dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Dalam putusannya, MK telah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak imunitas jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan Jaksa tidak lagi memiliki kekebalan mutlak dari proses hukum.

Aparat penegak hukum kini dapat memeriksa atau menahan jaksa tanpa izin Jaksa Agung apabila memenuhi syarat pengecualian. Seperti tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Kuasa hukum pemohon, Kafin Muhammad, dari Themis Indonesia Law Firm, menyambut baik putusan tersebut. Putusan itu memberikan kepastian hukum agar Kejaksaan dapat diawasi dengan supremasi hukum.

“Putusan ini menjadi momentum penting untuk membangun kejaksaan yang kuat sekaligus dapat diawasi, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” kata Kafin sebagaimana dilansir dari JawaPos.com, Kamis (16/10/2025).

Dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum harus menganut prinsip persamaan semua orang dihadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum. Serta penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan warga negara dengan penegak hukum.

MK berpendapat pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau dikecualikan maupun tidak diberlakukan dalam hal tertangkap tangan, melakukan tindak pidana atau berdasar bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.

Dalam frasa tersebut, MK menegaskan bahwa imunitas jaksa tidak bersifat absolut. Namun, norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai perlindungan fungsional yang terbatas, bukan kekebalan hukum yang menghalangi penegakan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

“Putusan MK ini menjadi tonggak penting terciptanya keselarasan pengaturan imunitas bagi aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman lainnya,” ucap Kafin. ***


×
Berita Terbaru Update