RADAR-BARRU.COM--Anggota DPRD Kabupaten Barru H.Rudi Hartono (HRD) melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan atas penetapan Dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jln.Telkomas Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Rabu (8/10/2025), pukul 12.45. Wita.
Team Kuasa hukum HRD, antara lain Muhammad Risal, Aswar dan Awaluddin Saputra menghadiri langsung agenda sidang pembuktian.
Sementara Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru hanya menghadirkan satu orang Kuasa Hukumnya atas nama Muhammad Fauzi B Tokan.
Selanjutnya, sidang dipimpin satu orang Hakim Ketua, dua Hakim Anggota serta satu orang Panitera Pengganti. Usai mempertanyakan surat kuasa kepada kedua pihak kuasa hukum, Hakim Ketua meminta menyerahkan kelengkapan berkas masing masing.
Aswar, Team Kuasa Hukum HRD (Pelawan) terkait persiapan sidang pembuktian berikutnya, mengatakan " Majelis menyampaikan kepada para pihak untuk mengajukan bukti jika masih ada " singkat, Aswar.
Dilain tempat, Kuasa Hukum (Terlawan) Badan Kehormatan DPRD, Muhammad Fauzi B .Tokan mengatakan " kami melengkapi berkas, sesuai permintaan majelis untuk sidang selanjutnya " jawabnya singkat.
Diketahui, Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 mendatang dengan agenda sidang pembuktian lanjutan dan kesempatan terakhir.(ap/ham)