RADAR-BARRU.COM,- Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Permohonan penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa Hasto tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memohon agar MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
“Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,” kata Leonard dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” katanya.
Beda dengan DPR
Permintaan pemerintah agar MK menolak gugatan Hasto ini berseberangan dengan DPR RI. Sebab jika pemerintah menolak gugatan Hasto untuk melemahkan UU Tipikor, perwakilan DPR justru membela Hasto dan menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan oleh MK.
Padahal faktanya DPR sendiri yang membuat dan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun kini DPR lebih memihak dan membela Hasto dengan menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam persidangan yang sama, I Wayan Sudirta sebagai perwakilan DPR RI menyatakan permohonan Hasto terkait ancaman maksimal pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dikurangi dari 12 tahun menjadi 3 tahun harus dikabulkan oleh MK.
Alasannya senada, karena ancaman hukuman 12 tahun penjara dinilai lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
Pasal 21 jadi poin gugatan
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto beranggapan Korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
Gugatan Hasto di MK berdasarkan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025. Sebagai pemohon Hasto mengajukan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor). Hasto menilai korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
Hasto pernah divonis penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku. Namun ia beruntung karena Presiden Prabowo Subianto mengampuni dan memberi amnesti.
“Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” ujar kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan pada Selasa (26/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, korupsi merupakan fenomena global.
Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek.
Hasto melalui pengacaranya menyebutkan di negara-negara seperti di Belanda, pengaturan suap-menyuap sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda seperti yang juga terjadi di Perancis dan Jerman.
Demikian secara ringkas korupsi dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara meminta, menerima, atau memeras.
Bahkan terhadap swasta yang aktif menawarkan suap untuk mendapat kemudahan dari satu kebijakan dari proses kompetisi yang menimbulkan keuntungan.
Bahkan terhadap perbuatan yang menguntungkan secara pribadi, meskipun tidak ada suap, akan tetapi ada hubungan patronase, nepotisme, kolusi, pengalihan aset negara, termasuk penyelewengan pendapatan negara.
Dalam kaitannya dengan Pasal 21 UU Tipikor sebagai salah satu pasal yang dinyatakan sebagai “tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi”, maka menjadi terang dan sangat jelas bahwa pasal tersebut bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Andaikata pun benar—quod non—bahwa Pasal 21 adalah bagian dari perbuatan korupsi, maka tentu menjadi berlebihan dan tidak proporsional kalau ancaman hukumannya lebih tinggi dari pasal pokok dari undang-undang.
Karena itu, Hasto sebagai pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru.
Politisi PDI Perjuangan ini menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.
“Pasal 21 ini melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 57 juga ditambahkan untuk menjelaskan betapa pentingnya pembatasan pada Pasal 21 dengan menambahkan unsur secara melawan hukum agar Pasal 21 ini memenuhi kriteria lex stricta, lex scripta, dan juga lex certa,” jelas Annisa salah satu kuasa hukum Hasto.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 21 UU Tipikor yakni “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”
Dalam petitum, Hasto memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. (*)