RADAR-BARRU.COM— Salah satu tujuan aparat penegak hukum dalam hidup bertoleransi adalah mendamaikan pihak bersengketa.
Seperti yang dilakukan jajaran Kapolsek Tanete Rilau, Muh.Yusran dan Camat Tanete Rilau Akmaluddin, berhasil memediasi dua pihak keluarga berselisih paham, di Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Senin (24/11/2025). Sore.
Tugas penyelesaian damai ini ditempuh sebagai upaya penguatan, agar tidak ada lagi salin melapor dan tidak ada lagi kasus tersebut berlanjut di Pangadilan.
“Alhamdulillah, kita berhasil mediasi kedua pihak yang berselisih paham anatara Forum LSM dan Anitasalon. Dan mereka semua sepakat berdamai dan tak ingin melanjutkan kemeja hijau,”ucap Kapolsek Iptu Muh Yusran, usai mendamaikan kedua pihak di Aula Kantor Camat, yang disaksikan Kuasa Hukum Anitasalon dan Persatuan Wartawan Indonesia, hingga Anggota Koramil Tanete Rilau dan OPD yang hadir.
Menurut Muh.Yusran, kasus yang damaikan bukan cuma kasus ini saja, namun dirinya sudah damaikan berapa kasus wilayah hukumnya.
Memang tugas kami sebagai anggota Polri, bahwa persoalan tidak langsung dibawah ke meja hijau, kalau masih ada jalan, maka tidak salahnya kita upayakan pertemukan antara kedua pihak.
Sumber: redaksi