JAKARTA,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil menjadi perhatian publik. Pasalnya dalam dekade pemerintahan akhir-akhir ini banyak jenderal polisi hingga Kombes yang ditempatkan di jabatan sipil. Siapa saja nama-nama Kombes hingga Jenderal bintang tiga polisi yang kini menjabat di kementrian dan lembaga negara?
Berikut daftar lengkapnya di artikel ini.
Berdasarkan data secara total saat ini tercatat sekitar 4.000 anggota Polri aktif yang masih menjabat dalam posisi sipil dan diharuskan memilih apakah akan mengundurkan diri atau pensiun jika ingin mempertahankan posisi tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil telah melewati izin resmi dari Kapolri dan pemeriksaan sesuai aturan internal. Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, ke depan penugasan semacam ini tidak diperkenankan lagi. Bahkan anggota Polri yang saat ini duduk di jabatan sipil akan segera ditarik kembali ke markas.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi institusi Polri dalam melakukan penataan agar tidak terjadi konflik kepentingan sekaligus memastikan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Daftar Pejabat Polri Aktif yang Masih Menjabat di Jabatan Sipil Tahun 2025
Berikut daftar sejumlah nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil turut dilampirkan dalam formulir permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan oleh MK. Berikut di antaranya:
1, Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan
3, Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum dan HAM
4, Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Nasional Narkotika
5, Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6, Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
7, Komjen Pol I Ketut Suardana – Irjen Kementerian P2MI
8, Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya – Irjen Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
9, Komjen Pol Mohammad Iqbal – Irjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
10, Komjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) RI
11, Komjen Pol Yudhiawan – Irjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
12, Komjen Pol Djoko Poerwanto – Irjen Kementerian Lingkungan Hidup
13, Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
14, Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya – Staf Ahli Pelayanan Publik & Reformasi Hukum Kemenimipas RI
15, Irjen Pol Alexander Sabar – Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo
16, Irjen Pol Ahmad Nurwakhid – Staf Khusus Kemenko PMK
17, Brigjen Pol Arif Fajarudin – Inspektur V Kementerian ESDM
18, Brigjen Pol Raja Sinambela – Direktur Siber P2MI
19, Brigjen Pol Frans Tjahyono – Direktur Penegakan Hukum Pidana LH
20, Brigjen Pol Achmadi – Penugasan pada Kemenparekraf RI
21, Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
22, Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
23, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso – Tenaga Ahli Kemenpora
24, Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
25, Brigjen Pol Dover Christian – Penugasan di DPD RI
26, Brigjen Pol Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas RI
27, Kombes Pol Yulmar Try Himawan – Kadiv Badan Bank Tanah
28, Kombes Pol Jamaludin – Penugasan di Kementerian Haji dan Umrah
29, Kombes Pol Agus Waluyo – Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi
30, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja – Direktur Pengamanan & Intelijen Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan
31, Kombes Pol Mulia Nugraha – Penugasan di Kementerian P2MI sebagai Kepala BP3MI Jabar
Pemerintah Siap Tarik Polisi dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Pemerintah menegaskan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan seluruh institusi negara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi. Oleh sebab itu pemerintah siap menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil.
“Keputusan MK itu final and binding. Jadi sudah pasti harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan mengenai pembatalan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setelah salinan diterima, pemerintah akan melakukan kajian teknis untuk memastikan implementasi berjalan tepat.
“Kalau sudah diterima, tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” katanya.
Jika putusan MK menegaskan larangan total bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, pemerintah akan segera meminta seluruh personel Polri aktif yang kini berada di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN untuk kembali ke institusi kepolisian atau memilih opsi pengunduran diri/pensiun.
“Jika ketentuannya seperti itu, tentu akan dilaksanakan,” tegas Prasetyo.
Evaluasi internal akan segera dilakukan karena sejumlah perwira tinggi Polri mengisi jabatan strategis seperti staf ahli, eselon satu, eselon dua hingga kepala badan.
MK menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu profesionalitas Polri dan mengaburkan batas antara tugas penegakan hukum dengan fungsi administrasi sipil.
Mahfud MD: Berlaku Seketika, Tak Perlu Revisi UU
Sementara itu, Anggota Tim Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK berlaku otomatis sejak diketok dan tidak memerlukan revisi undang-undang untuk diberlakukan.
“Putusan MK adalah putusan hukum yang berlaku seketika. Pengaturan ulang jabatan harus langsung dilakukan jika negara ingin taat pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga, Jumat (14/11) kemarin.
Mahfud menjelaskan bahwa norma yang dibatalkan MK otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga pemerintah tidak perlu menunggu proses legislasi tambahan.
Dengan berlakunya putusan MK ini, pemerintah dan Polri kini berada pada momentum penting untuk mempertegas batas kewenangan antara penegakan hukum dan administrasi sipil. Penataan kembali jabatan menjadi langkah krusial demi menjaga profesionalitas institusi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan seluruh lembaga negara berjalan sesuai prinsip konstitusi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses ini secara transparan, tertib, dan sesuai hukum yang berlaku. ***