RADAR-BARRU.COM- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta proses pidana terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota kepolisian yang diduga menganiaya seorang pelajar di Tual, Maluku, dipercepat.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (25/2/2026) untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan kredibel dan transparan. Baca berita tanpa iklan.
"Komitmennya kami komunikasi dengan Pak Kapolda, dengan Pak Direktur, dengan Pak Kapolres, komitmennya semakin cepat semakin bagus," lanjutnya.
Kompolnas menilai konstruksi peristiwa dan informasi yang menjadi dasar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah tersusun secara lengkap.
Selain proses hukum, Kompolnas juga menyoroti adanya persoalan sosial di lingkungan sekitar yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Sumber: Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar