RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo dalam kasus dugaan gratifiksi terkait importasi barang di lingkungan DJBC pada Kamis (26/2/2026) sore.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman Bayu Prasojo ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, Budiman ditangkap Kamis sore, tepatnya pukul 16.00 WIB.
KPK Dalami Prosedur Kerja Kepabeanan Saat ini, Budiman Bayu tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. “BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya. Budi
Menjelaskan, Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya.
Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ujar dia
Sumber:nasional.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar